Bagaimana Cara Ibu Hamil & Menyusui Mengganti Puasa?

, Jurnalis
Kamis 11 Agustus 2011 09:31 WIB
Ilustrasi (medicalera.com)
Share :

Pertanyaan
 
Assalamu'alaikum wr, wb.

Saya ingin menanyakan, bagi ibu hamil atau menyusui yang tidak dapat berpuasa bagaimana cara menggantinya. Apakah harus mengganti dengan puasa di bulan lain, membayar fidyah, atau keduanya. Trims.

Wassalamu'alaikum wr, wb.
Hamba Allah, Jakarta.

Jawaban

Saudaraku yang dimuliakan Allah SWT, para ulama bersepakat bahwa perempuan hamil atau menyusui diperbolehkan untuk tidak berpuasa sebagaimana hadits Nabi Muhammad SAW, “Sesungguhnya Allah SWT memberikan keringanan kepada musafir untuk tidak berpuasa dan mengurangi setengah (rakaat) salat mereka, serta memberikan keringanan kepada perempuan hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa.” (HR Abu Daud, Nasa'i, dan Tirmidzi, beliau berkata: hadits hasan).

Akan tetapi, para ulama berselisih pendapat mengenai pengganti atas keringanan tidak berpuasa, apakah dengan meng-qadha (mengganti di waktu lain), atau cukup dengan membayar fidyah, atau keduanya. Hal ini disebabkan tidak ada keterangan yang jelas dari Alquran dan hadist. Mereka berpendapat sesuai dengan ijtihad masing-masing.

Yusuf Al Qardhawi dalam kitab Taisir al-Fiqh Fi Dhau'i al-Qur'an dan al-Sunnah hal. 73-74 menyatakan bahwa pendapat yang paling tepat (rajih) adalah:

Bagi perempuan yang hamil dan menyusui hampir di setiap Ramadan, maka mereka hanya diwajibkan membayar fidyah saja tanpa harus meng-qadhanya di hari lain. Ini adalah pendapat Ibnu Umar dan Ibnu Abbas.

Bagi perempuan yang tidak sering mengalami masa hamil dan menyusui sehingga mereka lebih sering bisa melakukan puasa Ramadan, maka mereka hanya diwajibkan meng-qadha puasa saja, mengikuti pendapat Jumhur ulama.

Wallahu a'lam bisshawab.

(Tim Rumah Zakat)

(Anton Suhartono)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya