Salam Ustaz,
Saya mau bertanya mengenai salat witir. Apakah benar setelah salat witir
tidak boleh melakukan salat lainnya? bagaimana jika ingin melakukan Salat Qiyamul
Lail. Terima kasih ustaz.
Wahyu-Jakarta
Jawaban:
Sobat yang dimuliakan Allah SWT, perlu diketahui bahwa tidak ada dua witir dalam satu malam sebagaimana hadits yang diriwayatkan Imam yang lima kecuali Ibnu Majah bahwa Rasulullah saw bersabda,”Tidak ada dua witir dalam satu malam.”
Hadits yang diriwayatkan oleh jamaah, kecuali Ibnu Majah bahwa Rasulullah saw bersabda,”Jadikanlah akhir salat kalian pada malam hari adalah witir.”
Maka bagi siapa yang telah melakukan salat tarawih dan witir bersama imam, lalu dirinya ingin melakukan kembali salat malamnya maka hendaklah dia melakukan Shalat Qiyamullailnya saja (genap) tanpa melakukan witir lagi.
Berdasarkan hadis-hadis di atas, demikian menurut para ulama Hanafi, Maliki, Hambali dan pendapat yang masyhur dari para ulama Syafi’i. Dalil lainnya yang dipakai mereka adalah apa yang diriwayatkan oleh Tirmidzi dari Ummu Salamah bahwa Nabi saw melakukan salat dua rakaat setelah witir.”
Imam Tirmidzi mengatakan bahwa hadis ini juga diriwayatkan dari Abu Umamah, Aisyah, dan sahabat lainnya dari Rasulullah saw.
Ada juga cara kedua yang merupakan pendapat para ulama Syafi’i sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab ”Al Mausu’ah Al Fiqhiyah (2/9827)” yaitu hendaklah orang itu mengawalinya dengan melakukan salat sunnah satu rakaat untuk menggenapkan witir yang telah dilakukan sebelumnya, kemudian melakukan salatnya yang genap sekehendaknya kamudian ditutup dengan witir.
Hal ini diriwayatkan dari Utsman, Ali, Usamah, Sa’ad, Ibnu Umar, Ibnu Mas’ud dan Ibnu Abbas sebagaimana ditegaskan oleh Imam Nawawi dan Ibnu Qudamah. Dan dalil yang bisa jadi digunakan mereka adalah hadis,”Jadikanlah akhir salat kalian pada malam hari adalah witir.”
Wallahu a'lam bi ash-shawwab
Ustaz Kardita Kintabuwana, Lc, MA
Dewan Syariah Rumah Zakat
(Kemas Irawan Nurrachman)