Air Mani Najis atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkapnya

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Kamis 13 Juni 2019 14:51 WIB
Air Mani atau Sperma (Foto: iStock)
Share :

AIR mani, wadi dan madzi adalah tiga cairan yang dikeluarkan dari kelamin pria. Meski ketiga cairan tersebut keluar dari tempat yang sama, namun hukumnya dalam Islam berbeda.

Air mani dihukumkannya tidak najis, kalau wadi dan madzi hukumnya najis,” ujar ustadz Rizki Nugroho, pengajar Pondok Modern Nurul Hijrah, ketika hihubungi Okezone.

Menurut ustadz Rizki, air mani atau sperma ketika keluar berwarna putih, serta mengeluarkan bau seperti tepung roti, namun ketika kering baunya seperti telur. Cara bersucinya harus dengan mandi junub. “Ketika seseorang keluar air mani, maka diwajibkan untuk melakukan mandi wajib atau mandi besar,” sambungnya.

Sedangkan Madzi keluar ketika syahwat kita tidak terbendung. Warnanya putih, serta lengket. Cara membersihkan Madzi tidak perlu mandi wajib, cukup dengan membersihkan kemaluan saja. Madzi sendiri hukumnya najis, berbeda dengan mani.

“Misalkan lagi baca buku, tiba tiba keluar air mani, nah itu mungkin bisa jadi spermanya terlalu penuh, atau bisa juga ketika syahwat seseorang tidak terbendung lagi,” ujar ustadz Rizki.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya