Sebagaimana dalam kaidah fikih: .
اَلْإِيْثَارُ بِالْقُرْبِ مَكْرُوْهٌ
“Mendahulukan orang lain dalam hal ibadah hukumnya makruh.”[2]
Jadi sebaiknya memang mendahulukan haji diri sendiri, baru menghajikan orangtua.
(Dyah Ratna Meta Novia)