Baru-baru ini media sosial tengah dipenuhi dengan wajah-wajah tua para penggunanya. Wajah-wajah tua itu bukanlah wajah sebenarnya, melainkan hasil editan dari sebuah aplikasi pengedit foto yang bernama Face App.
Melalui aplikasi dari Rusia itu, setiap orang bisa mengedit fotonya berubah menjadi tua. Lalu tiba-tiba muncul sebuah meme yang mengatakan bahwa menggunakan aplikasi Rusia ini adalah haram.
Meme itu bertuliskan, "Jangan latah ikut-ikutan menggunakan aplikasi mengubah wajah menjadi tua”. Menurut meme itu aplikasi ini haram karena perbuatan ini termasuk mengubah ciptaan Allah, yang mana setan telah bersumpah untuk memerintahkannya kepada Adam, ketika dia berkata sebagaimana firman Allah: “Dan pasti aku akan menyuruh mereka mengubah ciptaan Allah lalu benar-benar mereka mengubahnya”. (QS. An-Nisa’: 119).
Hal ini pun akhirnya menuai pro dan kontra di antara warganet. Lantas benarkah mengedit foto wajah menjadi tua itu haram?
Ketua Forum Dai Muda Indonesia, Ustadz Asroni Al-Paroya, mengatakan hal tersebut tergantung niat dari diri masing-masing. Jika memang untuk menghibur diri, hal ini diperbolehkan. Apalagi kalau niatnya memang untuk mengingat masa tua hingga termotivasi melakukan ibadah, hal tersebut akan menjadi pahala.
"Itu mah tergantung niat aja, kalau niatnya untuk menghibur diri ya boleh boleh saja (Mubah), kalau niatnya untuk mengingat masa tua sehingga termotivasi untuk melakukan ibadah malah dapat pahala," ujarnya kepada Okezone, Minggu (21/07/2019).
"Haram itu kalau digunakan untuk yang enggak benar, misalnya untuk menipu orang lain, sehingga merugikan orang lain," lanjutnya.
ﻭﻵﻣﺮﻧﻬﻢ ﻓﻠﻴﻐﻴﺮﻥ ﺧﻠﻖ اﻟﻠﻪ، ﻗﺎﻝ اﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ: ﻳﻌﻨﻲ ﺑﺬﻟﻚ ﺧﺼﻲ اﻟﺪﻭاﺏ
(An-Nisā'): 119
"Dan aku (syetan) benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya". Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata."
Dalam tafsir Ibnu Katsir, Ibnu Abbas mengatakan, yang dimaksud dengan mengubah ciptaan Allah dalam ayat ini ialah mengebiri binatang ternak.
Firman Allah subhanahu wa ta’ala.:
"…dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya."
Menurut Qatadah, As-Saddi, dan selain keduanya, yang dimaksud ialah membelah telinga binatang ternak untuk dijadikan tanda bagi hewan bahirah, saibah, dan wasilah.
"…dan akan saya suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya."
Ibnu Abbas mengatakan, yang dimaksud dengan mengubah ciptaan Allah dalam ayat ini ialah mengebiri binatang ternak.
Hal yang sama diriwayatkan dari Ibnu Umar, Anas, Sa’id ibnul Musayyab, Ikrimah, Abi Iyad, Qatadah, Abu Saleh, As-Sauri.
Hal ini telah dilarang oleh hadis yang menceritakan hal tersebut. Al-Hasan ibnu Abul Hasan Al-Basri mengatakan, yang dimaksud ialah mentato binatang ternak.
Di dalam kitab Sahih Muslim telah disebutkan adanya larangan membuat tato pada wajah. Di dalam sebuah hadis disebutkan bahwa Allah melaknat orang yang berbuat demikian.
Di dalam hadis sahih dari Ibnu Mas’ud disebutkan bahwa Allah melaknat wanita tukang tato dan wanita yang minta ditato, wanita yang mencabuti bulu alisnya dan yang meminta dicabuti, wanita yang melakukan pembedahan untuk kecantikan lagi mengubah ciptaan Allah subhanahu wa ta’ala.
Merubah ciptaan Allah yang dilarang maksudnya adalah secara fisik seperti menyambung rambut, melukis tubuh dan lain-lain.
(Dyah Ratna Meta Novia)