MUI: Kode E di Makanan Tidak Berarti Babi!

Muhammad Sukardi, Jurnalis
Senin 29 Juli 2019 15:12 WIB
Kode E di label makanan tak berarti mengandung babi (Foto: Ktkeet)
Share :

Masyarakat masih dibuat khawatir dengan pernyataan kode E di komposisi makanan yang berarti mengandung babi atau bahan bersifat haram lainnya. Kasus ini sempat menyeret produk permen yang menyantumkan E110.

 

Tapi, apakah kode E tersebut mengisyaratkan kandungan babi atau bahan haram lainnya yang dilarang dikonsumsi umat Islam?

Mengacu pada postingan @halalindonesia yang merupakan akun Instagram resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), kode E pada makanan kemasan tidak berarti babi.

Kode E yang diikuti dengan tiga digit angka merupakan pengkodean yang diberikan kepada kelompok bahan tambahan pangan (di antaranya adalah emulsifier). Dengan demikian, kode E bukan pengkodean bahan haram, tapi kode bahan tambahan pangan.

Lebih jauh tentang kode E dalam kemasan makanan

Pada sistem pengkodean, yang dipertimbangkan adalah kelompok senyawa bahan (berdasar senyawa kimia) dan fungsinya pada pangan olahan. Jadi, sama sekali tidak membedakan asal usul atau sumber bahan di dalam kelompok tersebut.

Dengan demikian, emulsifier E 471 misalnya, merupakan campuran senyawa ester mono gliserida dan digliserida yang memang berasal dari lemak atau minyak. Namun, E 471 dapat berasal dari minyak kelapa, minyak kelapa sawit, minyak kedelai, minyak rapeseed, atau minyak-minyak yang lainnya yang termasuk lemak hewani seperti lemak ayam, lemak sapi, bahkan lemak babi.

MUI pastikan komposisi makanan ditelaah dengan ketat. Produk bersetifikat halal MUI yang mengandung emulsifier atau kelompok bahan tambahan pangan lain yang terdapat pada daftar kode bahan tambahan pangan (kode E) dapat dipastikan bahwa sumber bahan tambahan pangan tersebut berasal dari sumber halal.

Anda juga mesti tahu, suatu produk yang telah mendapat sertifikat halal MUI artinya telah ditetapkan atau difatwakan sebagai produk halal oleh Komisi Fatwa MUI dan telah melalui pemeriksaan bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong proses, dan juga fasilitas produksi yang digunakan untuk menghasilkan produk itu dengan seksama.

Tetapi intinya, kode E yang ada kemungkinan bersumber dari hewan, tidak otomatis berasal dari babi. Harus ada sekelompok ahli yang bisa memastikan bahwa bahan-bahan tersebut apakah halal atau haram. Aktivitas itu yang kemudian dilakukan Lembaga Pengakajian Pangan, Obat, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya