Baru-baru ini sedang viral kisah penipuan yang dilakukan oleh seorang wanita saat menjalin hubungan jarak jauh dengan pria yang bekerja di Korea bernama Yusuf yang berujung dengan batalnya pernikahan. Pasalnya wanita yang berinisial S ini menggunakan foto wanita lain saat menjalin kasih dengan Yusuf. Foto yang ia gunakan ternyata milik wanita cantik asal Brebes, Jawa Tengah, yang bernama Intan Permata.
Saat bertemu dan menuju sesi pernikahan, Yusuf merasakan ada hal yang tidak beres dengan wanita berinisial S itu. Meskipun gaun pengantin putih lengkap dengan cadarnya menutupi hampir seluruh tubuh sang mempelai wanita, Yusuf tetap merasakan kejanggalan dengan penampilan wanita tersebut.
Dan benar saja, ternyata wanita yang ia kenal selama ini berbeda dengan yang ada di foto. Wanita bercadar dihadapannya bukanlah orang yang ada di foto. Yusuf pun merasa ditipu hingga setelah berdiskusi, Ia memutuskan untuk membatalkan pernikahan.
Lantas, bagaimana pandangan Islam dalam hal ini?
Ketua Forum dai Muda Indonesia, Ustadz Asroni Al-Paroya mengatakan bahwa membatalkan pernikahan karena dibohongi dengan identitas atau usianya adalah sah-sah saja. Hal tersebut pun sudah diatur dalam Pasal 6 UU No.1 Tahun 1974.
"Hukum membatalkan pernikahan oleh mempelai laki-laki karena dibohongi identitas atau usianya adalah sah-sah saja, karena jika kita melihat syarat perkawinan yang diatur dalam Pasal 6 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Yakni, ada persetujuan kedua belah pihak, izin orangtua untuk usia di bawah 21 tahun atau izin wali," ucap Ustadz Asroni kepada Okezone melalui pesan Whatsapp, Jumat (9/8/2019).