Viral Kisah Intan Permata, Bagaimana Hukumnya Batalkan Pernikahan karena Ditipu?

Intan Afika Nuur Aziizah, Jurnalis
Sabtu 10 Agustus 2019 13:10 WIB
Ilustrasi pernikahan (Foto : Okezone)
Share :

"Coba kita lihat syarat yang kedua yaitu adanya persetujuan kedua belah pihak artinya calon mempelai laki-laki dan calon mempelai perempuan," lanjutnya.

Rasulullah SAW bersabda sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah:

مَنْ حلَف عَلَى يَمِينٍ فَرأَى غَيْرَها خَيْرًا مِنْهَا، فَلْيُكَفِّرْ عَنْ يَمِينِهِ، ولْيَفْعَل الَّذِي هُوَ خَيْرٌ

“Siapa yang bersumpah, kemudian dia berpendapat bahwa lebih baik untuk melanggar sumpahnya, maka hendaknya ia membayar kaffarah dari sumpahnya dan melakukan apa yang menurutnya baik”. (H.R. Muslim).

Atas dasar hadis di atas, membatalkan sumpah untuk kepentingan yang lebih baik adalah boleh. Sama seperti hal yang dilakukan Yusuf, karena dirinya merasa kecewa dan dirugikan oleh wanita berinisial S ini, maka melakuka pembatalan pernikahan diperbolehkan daripada melanjutkan pernikahan namun berujung dengan perceraian.

Di sisi lain, Ustadz Asroni menyarankan kepada umat Muslim untuk saling terbuka dengan pasagan jika menjalankan hubungan yang sudah memasuki jenjang serius. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah hal-hal yang merugikan satu sama lain.

"Saya coba sarankan kepada wanita muslimah yang baik dan pria muslim yang baik, jika ingin serius menjalankan hubungan ke jenjang yang lebih serius yaitu pernikahan hendaknya saling terbuka satu sama lain, jujur dimana letak kekurangan dan kelebihan, supaya dikemudian hari tidak terjadi sesuatu yang tidak mengenakkan atau merugikan satu sama lain," paparnya.

(Helmi Ade Saputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya