Bagaimana Hukum Memasang Batu Nisan di Makam?

, Jurnalis
Rabu 14 Agustus 2019 22:20 WIB
Memasang batu nisan di makam (Foto: NPR)
Share :

Adapun hukum menulis nama jenazah di batu nisan masih dipertentangkan oleh para Ulama. Sebagaimana dalam kitab al-Fiqhu ‘Ala al-Madzahib al-‘Arba’ah:

الشَّافِعِيَّةُ قَالُوْا: الْكِتَابَةُ عَلَى الْقَبْرِ مَكْرُوْهَةٌ، سَوَاءٌ كَانَتْ قُرْآنًا أَوْ غَيْرَهُ، إِلَّا إِذَا كَانَ قَبْرَ عَالِمٍ أَوْ صَالِحٍ، فَيُنْدَبُ كِتَابَةُ اسْمِهِ، وَمَا يُمَيِّزُهُ لِيُعْرَفَ

“Golongan ulama Madzhab Syafii berpendapat: menulis sesuatu di atas kuburan hukumnya makruh, baik berupa al-Quran atau selainnya. Kecuali kuburan orang Alim atau orang Salih, maka sunah menulis namanya dan sesuatu lain yang dapat membedakannya (dengan kuburan lain) agar dapat dikenali.”[3]

(Dyah Ratna Meta Novia)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya