Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa no. 07 tahun 2010 terkait dengan hukum ke-halalan kopi luwak. Ketentuan hukumnya adalah sebagai berikut:
1. Kopi luwak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum adalah mutanajjis (barang terkena najis), bukan najis.
2. Kopi luwak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum adalah halal setelah disucikan.
3. Mengonsumsi kopi luwak sebagaimana dimaksud angka 2 hukumnya boleh.
4. Memproduksi dan memperjualbelikan kopi luwak hukumbya boleh.