Seperti dilansir website MUI, di sini hukumnya bisa dikatakan mubah (boleh) mengonsumsi kopi luwak yang berasal dari kotoran hewan.
Asal dengan catatan bijo kopi yang mau dikonsumsi itu sudah dibersihkan terlebih dulu. Harus dibersihkan sampai bersih dan sama sekali tidak meninggalkan kotoran.
أَنَّ الأَصْلَ فِي كُلِّ شَيْءٍ أَنَّهُ طَاهِرٌ
“Hukum asal segala sesuatu adalah suci.” (Ad-Darar Al-Mudhiyyah, hlm. 57)
(Dyah Ratna Meta Novia)