MUI Keluarkan Fatwa Kopi Luwak Halal

Novie Fauziah, Jurnalis
Senin 19 Agustus 2019 17:12 WIB
Luwak makan kopi (Foto: Guardian)
Share :

Seperti dilansir website MUI, di sini hukumnya bisa dikatakan mubah (boleh) mengonsumsi kopi luwak yang berasal dari kotoran hewan.

Asal dengan catatan bijo kopi yang mau dikonsumsi itu sudah dibersihkan terlebih dulu. Harus dibersihkan sampai bersih dan sama sekali tidak meninggalkan kotoran.

أَنَّ الأَصْلَ فِي كُلِّ شَيْءٍ أَنَّهُ طَاهِرٌ

“Hukum asal segala sesuatu adalah suci.” (Ad-Darar Al-Mudhiyyah, hlm. 57)

(Dyah Ratna Meta Novia)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya