MUI Keluarkan Fatwa Kopi Luwak Halal

Novie Fauziah, Jurnalis
Senin 19 Agustus 2019 17:12 WIB
Luwak makan kopi (Foto: Guardian)
Share :

Salah satu yang masih dalam perdebatan adalah kopi luwak. Meski harganya dibanderol sangat tinggi hingga jutaan rupiah, tapi kopi ini dipertanyakan hukum halal dan haramnya.

 

Terbuat dari buah kopi biasa, kopi ini dimakan oleh binatang luwak (paradoxorus hermaproditus) dan dikeluarkan kembali dengan bentuk utuh biji kopi. Akhirnya kopi ini dinamai kopi luwak.

Nah, biji kopi ini bercampur dengan kotoran luwak sebagai bentuk fermentasi untuk menghasilkan kopi berkualitas.

Dalam Islam, kotoran termasuk najis untuk disentuh apalagi dikonsumsi karena di dalamnya terdapat beberapa bakteri yang dapat menimbulkan penyakit.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya