Salah satu yang masih dalam perdebatan adalah kopi luwak. Meski harganya dibanderol sangat tinggi hingga jutaan rupiah, tapi kopi ini dipertanyakan hukum halal dan haramnya.
Terbuat dari buah kopi biasa, kopi ini dimakan oleh binatang luwak (paradoxorus hermaproditus) dan dikeluarkan kembali dengan bentuk utuh biji kopi. Akhirnya kopi ini dinamai kopi luwak.
Nah, biji kopi ini bercampur dengan kotoran luwak sebagai bentuk fermentasi untuk menghasilkan kopi berkualitas.
Dalam Islam, kotoran termasuk najis untuk disentuh apalagi dikonsumsi karena di dalamnya terdapat beberapa bakteri yang dapat menimbulkan penyakit.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa no. 07 tahun 2010 terkait dengan hukum ke-halalan kopi luwak. Ketentuan hukumnya adalah sebagai berikut:
1. Kopi luwak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum adalah mutanajjis (barang terkena najis), bukan najis.
2. Kopi luwak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum adalah halal setelah disucikan.
3. Mengonsumsi kopi luwak sebagaimana dimaksud angka 2 hukumnya boleh.
4. Memproduksi dan memperjualbelikan kopi luwak hukumbya boleh.
Seperti dilansir website MUI, di sini hukumnya bisa dikatakan mubah (boleh) mengonsumsi kopi luwak yang berasal dari kotoran hewan.
Asal dengan catatan bijo kopi yang mau dikonsumsi itu sudah dibersihkan terlebih dulu. Harus dibersihkan sampai bersih dan sama sekali tidak meninggalkan kotoran.
أَنَّ الأَصْلَ فِي كُلِّ شَيْءٍ أَنَّهُ طَاهِرٌ
“Hukum asal segala sesuatu adalah suci.” (Ad-Darar Al-Mudhiyyah, hlm. 57)
(Dyah Ratna Meta Novia)