Hal itu telah diajarkan Nabi Muhammad ketika membangun negara Madinah. Hasilnya, siapa pun dapat menjalani kehidupan dengan damai dalam masyarakat yang plural.
Begitu juga dalam persoalan hak dan keadilan, siapa pun mendapatkan haknya, dan jika ada yang melakukan kesalahan dihukum karena hukum tidak mengenal golongan tertentu.
"Mayoritas, minoritas, kalau salah, ya salah. Kalau benar, ya benar," ucapnya.
(Dyah Ratna Meta Novia)