Namun, Islam memang pernah memberikan ruang ketika diperbolehkan 'bersenang-senang' atau berhubungan seksual dengan budak kepemilikan tersebut. Jika sudah terhapus, maka sudah pasti hukum ini hilang dengan sendirinya. Selain itu, tidak bisa konteks milk al-yamin ditafsirkan dengan arti yang lain, seperti membebaskan hubungan seksual di luar nikah.
"Jadi saya rasa, hal itu hanya sekadar upaya mencari-cari keabsahan untuk berzina saja dengan memaksakan dalil yang ada. Walhasil tidak diterima pendapat tersebut, dan saya juga telah mendengar bahwa doktor disertasi itu sudah meminta maaf atas persoalan yang ada," tambah Udjae.
(Dyah Ratna Meta Novia)