Hal tersebut membuktikan, pandangan Islam tentang pernikahan itu sesuatu yang harus dipikirkan. Khususnya kembali lagi, bagi mereka yang sudah baligh dan mampu untuk menunaikannya.
"Tapi kembali lagi, harus secara adat dan kebiasaan berbagai macam tempat. Dasarnya Islam melihat pernikahan itu setelah baligh, dia boleh menikah," tutupnya.
(Dyah Ratna Meta Novia)