Pakai WiFi Gratis Tanpa Izin, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Novie Fauziah, Jurnalis
Kamis 05 September 2019 13:17 WIB
WiFi Gratis (Foto: Iuvmtech)
Share :

Secara bahasa ghasab adalah mengambil sesuatu secara paksa dan terang-terangan. Sedangkan menurut istilah ghasab artinya menguasai harta (hak) orang lain tanpa izin (melampaui batas).

Biasanya, ghasab dilakukan secara terang-terangan tapi pemiliknya tidak tahu. Misalnya, Anda sedang berada di dalam bus.

Tiba-tiba sinyal WiFi di ponsel otomatis terkoneksi, ternyata salah satu penumpang di bus ada yang sedang menghidupkan WiFi nya tanpa dikunci. Kemudian Anda pun secara diam-diam menikmatinya tanpa sepengetahuan orang yang punya WiFi alias WiFi gratis.

"Setiap muslim atas muslim yang lainnya terjaga darahnya, hartanya dan kehormatannya." (HR Muslim).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya