Di dalam kitab Majmu Al-Fatawa menyebutkan, Ibnu Taimiyah menjelaskan jika adanya dosa yang terhapuskan adalah dosa kecil dan dosa besar. Sebab hadits tersebut sifatnya umum.
Lain halnya dengan Imam Nawawi, diterangkannya dalam kitab Syarh Shahih Muslim bahwa bukan dosa kecil yang diampuni, semoga dosa besar yang diperingan. Jika tidak, semoga ditinggikan derajat.
Namun apabila 10 Muharram jatuh di hari Jumat dan Sabtu, maka status Puasa Asyura menjadi makruh. Sebab terdapat hadist yang menyatakan, melarang puasa di kedua hari tersebut selain yang wajib.
(Muhammad Saifullah )