Hukum Nikah Paksa Menurut Islam, Begini Kata Rasulullah

Abu Sahma Pane, Jurnalis
Rabu 18 September 2019 10:00 WIB
Ilustrasi. Foto: Lipstiq
Share :

Inilah pentingnya apa yang saya sajikan dalam bagian-bagian sebelumnya, yaitu adanya proses khithbah atau tahap Lamaran, adanya proses Ta’arruf atau perkenalan, proses penyesuaian-penyesuaian antara calon suami dan Istri. Tentunya harus dengan ketentuan dalam syariat islam menurut pandangan para Ulama madzhab itu, misalnya dalam proses khithbah, hanya boleh melihat wajah, kedua tapak tangannya. Sebagai proses pengenalan atau prakondisi antara calon mempelai putra dan calon mempelai putri. Menurut saya hal itu penting sekali untuk diperhatikan dan dijalankan. Demikian dilansir dari tebuireng online pada Rabu (18/9/2019).

Penulis merupakan Santri Tebuireng 1989-1999, Ketua Umum IKAPETE Jawa Timur 2006-2009, saat ini sebagai Pengasuh Pesantren Roudlotut Tholibin Kombangan Bangkalan Madura.

*Disarikan dari Kitab Dhaul Misbah fi Bayani Ahkam an Nikah, karya Hadratussyaikh Kiai Hasyim Asy’ari dan Kitab Madzahib al Arba’ah karya Imam Abdurrahman Al Juzairy.

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya