Mau Nikah? Ketahui Dulu 4 Syarat Mahar Pernikahan dalam Islam

Abu Sahma Pane, Jurnalis
Kamis 19 September 2019 10:00 WIB
Ilustrasi. Foto: Shutterstock
Share :

BAGI umat Islam, mahar merupakan salah satu syarat agar ijab kabul pernikahan dianggap sah. Namun mahar pernikahan juga ada syaratnya.

Mahar pernikahan tidak harus emas atau perak. Boleh selain itu asalkan tidak najis dan bukan barang milik orang lain.

Syaikh Abdurrahman Al Juzairy dalam Kitab karyanya, menyampaikan 4 syarat mahar atau di Indonesia familiar disebut maskawin tersebut. Nah, bagi yang mau menikah, ketahui dulu 4 syarat mahar ini:

1. Harta yang dijadikan mahar harus yang bermanfaat, atau yang bisa diambil manfaat. Maka tidak memakai mahar khomer misalnya, atau memakai mahar babi, darah dll. Mahar harus sesuai dengan pandangan dalam Syariat Islam.

2. Berupa harta yang berharga (mempunyai nilai harga). Tidak sah sesuatu yang sedikit dan tidak ada harganya. Misalnya sebutir beras. Sedang nilai banyaknya mahar itu tidak dibatasi berapapun banyaknya.

3. Mahar pernikahan tidak boleh dari sesuatu yang belum diketahui (dalam hal ini para ulama berpandangan dengan beberapa pendapat).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya