Mau Nikah? Ketahui Dulu 4 Syarat Mahar Pernikahan dalam Islam

Abu Sahma Pane, Jurnalis
Kamis 19 September 2019 10:00 WIB
Ilustrasi. Foto: Shutterstock
Share :

4. Mahar tidak boleh diambil dari sesuatu yang dighosob (mengambil hak milk orang lain secara paksa).

Pendapat para Imam Madzhab terkait masalah-masalah yang berhubungan dengan mahar; ada beberapa pandangan hukum:

Pendapat Madzhab Maliki:

Apabila seseorang memakai mahar sesuatu yang haram atau najis, seperti khomer atau babi atau yang lain, maka akadnya fasid atau rusak.

Pendapat Madzhab Maliki:

“Apabila mahar itu berasal dari barang yang dighosob yang belum dimiliki, kalau si suami tau akan hal itu. Maka akadnya fasid atau rusak. Rusak sebelum dukhul. Kalau si istri itu tidak tau bahwa mahar tersebut dari hasil ghosob, hanya suaminya saja yang tau akan hal tersebut, maka nikahnya sah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya