Mau Nikah? Ketahui Dulu 4 Syarat Mahar Pernikahan dalam Islam

Abu Sahma Pane, Jurnalis
Kamis 19 September 2019 10:00 WIB
Ilustrasi. Foto: Shutterstock
Share :

Pendapat Madzhab Hanbali:

“Sah hukumnya, mahar yang diambilkan atau diberikan dari sesuatu yang bernilai beberapa manfaat”. Seperti seseorang yang menanam suatu tanaman disuatu tanah yang dimilikinya, dengan syarat ada manfaat yang jelas didapat dan diketahuinya.

Pendapat Madzhab Syafi’i :

“Sah hukumnya, mahar itu diberikan dari sesuatu yang bernilai manfaat”. Seperti: seseorang yang membeli suatu rumah dengan mengambil manfaat dari tanahnya untuk tanaman dalam satu masa yang ditentukan, maka sah dengan menjadikan atau mengambil azas manfaat dijadikan mahar atau maskawin. Setiap sesuatu yang mempunyai nilai harga atau manfaat maka sah atau boleh dijadikan mahar.

 Lebih lengkap dan jelasnya, silakan dibuka dan dibaca Kitab Al Fiqh ‘ala Al Madzahib Al Arba’ah karya Syaikh Abdurrahman Al Juzairy, halaman 93-107, Juz 4, terbitan Daar el Fikr.

Disarikan dari Kitab Dhaul Misbah fi Bayani Ahkam an Nikah, karya Hadratussyaikh Kiai Hasyim Asy’ari dan Kitab Madzahib al Arba’ah karya Imam Abdurrahman Al Juzairy.

Demikian ditulis KH. Fawaid Abdullah, Santri Tebuireng 1989-1999, Ketua Umum IKAPETE Jawa Timur 2006-2009, Pengasuh Pesantren Roudlotut Tholibin Kombangan Bangkalan Madura, sebagaimana dilansir dari Tebuireng Online pada Kamis (19/9/2019).

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya