“Syarat kebolehan (masuk tempat ibadah agama lain) adalah tidak menimbulkan kerusakan (mafsadah) seperti menimbulkan persepsi untuk memperbanyak golongan non muslim, menyiarkan agama non muslim, menimbulkan dugaan keabsahan ibadah dan mengagungkan tempat ibadah mereka.”[2]
Dengan demikian, apabila tidak ditemukan mafsadah di atas, maka ulama Syafi’iyah memperbolehkan seorang muslim untuk memasuki tempat ibadah agama lain. Jadi sampai saat ini belum ditemukan pendapat ulama yang secara tegas memvonis murtad terhadap seorang muslim yang memasuki gereja.
(Dyah Ratna Meta Novia)