"Pada Dasarnya melakukan Hubungan seks atau hubungan badan dengan pasangan sah, halal,(pasangan nikah) sebagai suami istri adalah dibebaskan," kata Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani), Ustadz Ainul Yaqin pada Okezone.
Ustadz Ainul juga mengatakan, seorang istri ibarat lahan suami yang bisa dikelola dengan metode dan cara-cara yang diperbolehkan agama. Yakni sepanjang tidak menyimpang dari syariat Islam.