Bayi Irish Bella-Ammar Zoni Meninggal dalam Kandungan, Begini Cara Menanganinya Menurut Islam

Abu Sahma Pane, Jurnalis
Senin 07 Oktober 2019 12:38 WIB
Ammar Zoni dan Irish Bella. Foto: Okezone
Share :

1. Janin yang keguguran dan masih berupa gumpalan darah dan gumpalan daging, sunnah dikuburkan, tidak wajib dibungkus, tidak wajib dimandikan, tidak wajib dishalatkan.

2. Jika sang janin yang keguguran sebelumnya tidak terlihat hidup, tidak pula terlihat ada tanda-tanda kehidupan, tidak pula tampak rupa dan kesempurnaan fisiknya, maka ia tidak wajib dimandikan dan tidak wajib dishalatkan. Namun, sunnah dibungkus dengan kain dan wajib dikuburkan.

3. Jika sang janin yang keguguran tidak terlihat hidup, tidak pula terlihat tanda-tanda hidup, namun tampak rupa dan kesempurnan fisiknya, terlebih usianya di atas empat bulan, maka jenazahnya wajib dimandikan, dikafani, dan dikuburkan, namun tidak wajib dishalatkan.

4. Jika janin yang keguguran sebelumnya terlihat hidup, tampak pula tanda-tanda kehidupannya, seperti menangis, bergerak, menjerit, menggigil, dan sebagainya, sesaat setelah dilahirkan, maka jenazahnya wajib dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dikuburkan, layaknya orang dewasa, walaupun saat keguguran usianya masih di bawah empat bulan, sebagaimana yang diungkap oleh Syekh Nawawi dalam Nihayah al-Zain (Terbitan Dar al-Fikr, Beirut, Cet. Pertama, hal. 156).

Demikian dijelaskan Ustadz M. Tatam Wijaya, Pengasuh Majelis Taklim “Syubbanul Muttaqin” dan Pembina Organisasi Kepemudaan “KEPRIS”, Desa Jayagiri, Kecamatan Sukanagara, Cianjur Selatan, Jawa Barat, sebagaimana dilansir dari laman resmi Nahdatul Ulama (NU Online), Senin (7/10/2019).

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya