Jual Beli ASI, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

, Jurnalis
Selasa 08 Oktober 2019 14:10 WIB
Ilustrasi. Foto: Istimewa
Share :

PARA dokter menyarankan agar bayi diberi Air Susu Ibu (ASI) eksklusif selama enam bulan. Namun kenyataannya produktivitas ASI setiap ibu berbeda, ada yang berlimpah dan ada yang kurang.

Fakta ini memunculkan peluang menjual ASI ke ibu yang produktivitasnya rendah. Jika demikian, bagaimana hukumnya menurut Islam?

Mayoritas ulama dalam mazhab Syafi’i memperbolehkannya, sebab ASI adalah benda suci, mempunyai kemanfaatan, dan boleh diminum. Alasan (illat) tersebut mengacu pada qiyas susu kambing yang memiliki sifat serupa. Demikian menurut pendapat yang dibuat pegangan (mu’tamad).

Foto: Istimewa

وَيَصِحُّ بَيْعُ لَبَنِ الْآدَمِيَّاتِ؛ لِأَنَّهُ طَاهِرٌ مُنْتَفَعٌ بِهِ فَأَشْبَهَ لَبَنَ الشِّيَاهِ، وَمِثْلُهُ لَبَنُ الْآدَمِيِّينَ بِنَاءً عَلَى طَهَارَتِهِ، وَهُوَ الْمُعْتَمَدُ كَمَا مَرَّ فِي بَابِ النَّجَاسَةِ

Artinya: “Dan sah menjual susu perempuan karena benda tersebut suci, dapat diambil manfaat, maka disamakan dengan susu kambing-kambing...” (Muhammad bin Ahmad al-Khatib as-Syarbini, Mughnil Muhtaj, [Darul Kutub al-Ilmiyyah: 1994], juz 2, h. 343]

Foto: Istimewa

Hal senada juga disampaikan oleh Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarhul Muhadzab yang menyebutkan penjualan ASI hukumnya diperbolehkan tanpa ada kemakruhan sama sekali. Demikian yang dibuat acuan mazhab Syafii dan menjadi keputusan pengikut-pengikut mazhab Syafi’i.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Muslim lainnya