الأكل باليد اليسرى بعذر لا بأس به،
"Makan dan minum dengan tangan kiri ketika ada udzur hukumnya tidak mengapa."
Kemudian dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah (6/119) juga disebutkan:
فَإِنْ كَانَ عُذْرٌ يَمْنَعُ الأَْكْل أَوِ الشُّرْبَ بِالْيَمِينِ مِنْ مَرَضٍ أَوْ جِرَاحَةٍ أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ فَلاَ كَرَاهَةَ فِي الشِّمَال
"Jika ada udzur yang menghalangi seseorang untuk makan atau minum dengan tangan kanan, semisal karena sakit atau luka maka tidak makruh menggunakan tangan kiri".
(Abu Sahma Pane)