Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pemerintah tidak akan menghapus Pendidikan Agama Islam (PAI) dari kurikulum.
"Saya tegaskan di sini sekali lagi, pemerintah tidak akan pernah menghilangkan Pendidikan Agama Islam dari sekolah, malah sebaliknya kami ingin eksistensinya di sekolah semakin diperkuat," tegas Menag dalam keterangan persnya di situs resmi Kemenag, Jumat (11/10/2019).
Menurut Menag, jika seorang siswa mampu berpidato tentang materi keagamaan, bisa menulis cerita Islam, pandai melantunkan ayat-ayat suci Alquran, hal ini tidak terlepas dari peranan guru PAI dalam mendidik siswanya melalui mata pelajaran PAI di sekolah.
Pendidikan agama di sekolah itu penting dan tak bisa diabaikan. Ia berharap seluruh pihak dapat membantu meningkatkan kualitas pendidikan agama di sekolah
"Apabila PAI berhasil membentuk akhlak pribadi-pribadi siswa yang beriman dan berakhlak mulia, maka 37,7 juta atau 78 persen anak usia sekolah dapat kita selamatkan keyakinan dan perilakunya," terang Menag.
Terdapat tiga hal yang perlu dicermati bersama dalam hal PAI. Pertama, memperkuat koordinasi pendidikan agama islam di sekolah sebab PAI tidak hanya sepenuhnya dikelola oleh Kemenag saja.
"Walaupun urusan agama adalah urusan Kemenag akan tetapi sekolah umum berada di bawah wewenang Pemda," kata Menag
Kedua, seiring terbitnya undang-undang perempuan Nomor 3 Tahun 2017, Kemenag memperoleh amanat untuk menyusun buku pendukung PAI. "Saya ingin tekankan di sini, siapkan buku-buku tersebut sebaik mungkin. Sebanyak 12 buku yang akan diuji publik, mudah-mudahan dapat kita selesaikan."
Ia juga mengingatkan, supaya tak lupa memperkuat aspek moderasi beragama mengintegrasikan dengan wawasan kebangsaan.
Selanjutnya, tata kembali kegiatan ekstra kurikuler pendidikan keagamaan di sekolah. Kegiatan Rohani Islam perlu diefektifkan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kesadaran beragama siswa.
(Dyah Ratna Meta Novia)