Perlakuan tidak adil yang diterimanya dari sang suami membuat Noori menempuh jalur hukum. Dia mendekati pengawas negara untuk hak-hak perempuan agar membelanya. Ia ingin pejabat negara mengirimkan pemberitahuan kepada suaminya. Beruntung upaya itu mendapat respons positif dari Komisi Negara Bagian Bihar untuk Wanita.
“Sang suami biasa menyiksanya dan dua kali dia dengan paksa membatalkan kehamilan Noori. Kami telah mengetahui kasus ini. Pada 1 September, suaminya memberinya talak tiga dan kami telah mengeluarkan pemberitahuan kepada suaminya untuk selanjutnya akan melakukan pemanggilan," ujar Dilmani Mishra selaku ketua Komisi Negara Bagian Bihar untuk Wanita.