Ini Hukum Mengubur Ari-Ari Bayi dalam Islam

Abu Sahma Pane, Jurnalis
Jum'at 25 Oktober 2019 14:05 WIB
Ilustrasi. Foto: Shutterstock
Share :

Hukum mengubur ari-ari tersebut sebagaimana penjelasan imam Zakaria al-Anshori dalam kitab Asna al-Mathalib demikian;

وَيُسْتَحَبُّ دَفْنُ مَا انْفَصَلَ مِنْ حَيٍّ لَمْ يَمُتْ فىِ الْحَالِ أَوْ مِمَّنْ شَكَكْنَا فِيْ مَوْتِهِ .

Artinya;“Dan disunahkan menguburkan bagian tubuh yang terpisah dari orang hidup yang tidak mati seketika atau bagian tubuh yang kita ragukan kematiannya.”

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya