Baru Heboh di Indonesia, Ini 14 Negara yang Sudah Melarang Pemakaian Cadar

Novie Fauziah, Jurnalis
Senin 04 November 2019 18:33 WIB
ASN dilarang memakai cadar (Foto: AP)
Share :

Isu pelarangan cadar atau niqab sedang heboh di Indonesia. Alasannya Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi melarang penggunaan cadar di kalangan aparatur sipil negara (ASN) sebab mereka harus mematuhi aturan seragam di instansi pemerintah.

Sejatinya pelarangan cadar sudah diberlakukan di berbagai negara di dunia. Bahkan negara yang banyak penduduknya muslim pun ada yang memberlakukan pelarangan cadar.

 

Beberapa negara yang melarang penggunaan cadar memiliki banyak berbagai pertimbangan. Mulai dari alasan keamanan, membatasi ideologi radikal, merawat tradisi, hingga mengedepankan asas kehidupan bersama.

Bahkan jika ada warga negaranya yang nekat memakai cadar, mereka dikenakan denda atau dipenjara.

Seperti dilansir dari NU Online dikutip dari laman DW dan BBC, berikut negara-negara yang melarang pemakaian cadar, niqab, burka, atau sejenisnya:

1. Maroko

Otoritas Maroko melarang pembuatan dan penjualan cadar sejak 2017 karena alasan keamanan. Sejumlah analis menilai, larangan cadar di Maroko dimaksukkan untuk membatasi persebaran ideologi radikal. Meski demikian, tidak ada legislasi resmi mengenai larangan penggunaan cadar bagi perempuan.

2. Tunisia

Tunisia juga merupakan negara Afrika yang melarang penggunaan cadar. Aturan ini diterapkan setelah terjadi dua serangan teror maut di Ibu Kota Tunis pada Juni 2019 lalu. Diketahui, pelakunya memakai cadar. Sejak saat itu, Tunisia menerbitkan aturan bahwa perempuan dilarang memakai cadar ketika memasuki lembaga publik atau kantor pemerintahan.

3. Chad

Chad menerapkan aturan larangan bercadar sejak 2015, menyusul dua serangan bom bunuh diri yang diklaim oleh kelompok ekstremis, Boko Haram. Dilaporkan, pelaku memakai cadar ketika menjalankan aksinya. Larangan bercadar di negeri yang penduduknya mayoritas muslim itu tidak hanya di kantor pemerintahan, tetapi di semua ruang publik.

4. Prancis

Prancis merupakan negara Eropa pertama yang melarang penggunaan cadar. Pada 2010 lalu, Prancis melarang muslimah mengenakan cadar di semua ruang publik. Mereka hanya diperbolehkan memakai cadar di mobil atau tempat ibadah, dan rumah tentunya. Namun pada Juli 2014, kelompok hak asasi (HAM) menggugat larangan itu. Namun Mahkamah HAM Eropa menolak gugatan itu. Alasannya, larangan pemakaian cadar dinilai mengedepankan asas ‘kehidupan bersama,’ daripada pembatasan hak individu.

5. Belgia

Setelah mengamati proses legislasi larangan penggunaan cadar di Prancis, Belgia akhirnya melarang pemakaian cadar pada 2011. Otoritas Belgia melarang semua pakaian yang menutupi wajah di tempat-tempat umum seperti taman atau jalan. Jika perempuan kedapatan mengenakan cadar, maka dia akan didenda jutaan atau dipenjara selama tujuh hari.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya