Dalam rapat anggota Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, ia disinggung tentang pelarangan cadar dan celana cingkrang yang menuai kontroversi. Sebab masih banyak orang yang mengenakan cadar dan celana cingkrang.
Pada kesempatan tersebut, Menag Fachrul Razi mengatakan, aturan soal cadar dan celana cingkrang hanya ditujukan untuk para aparatur sipil negara (ASN). Konteksnya adalah rencana menerbitkan aturan terkait seragam di wilayah instansi pemerintah.
"Saya kira, kalau aturan kepegawaian, sudah semestinya dipatuhi oleh seluruh aparatur, termasuk soal seragam. Nah, ini yang diwacanakan akan diterbitkan," papar Menag Fachrul Razi dalam keterangan persnya, Kamis (7/11/2019).
Menag Fachrul Razi berharap diskursus radikalisme tidak berbuntut panjang. Kemenag akan melangkah ke depan untuk terus melakukan perbaikan.
Antara lain dengan peningkatan kualitas pendidikan agama dan keagamaan, kualitas kehidupan dan kerukunan umat beragama, serta kualitas layanan haji dan sertifikasi halal.