Menyogok Masuk CPNS, Halal atau Haram Gajinya?

, Jurnalis
Senin 18 November 2019 07:33 WIB
Ilustrasi. Foto: Okezone
Share :

“Maka dari kedua-duanya haram, penerima dan memberi haram, gajimu haram., haram semunya” pungkas Abdul Somad.

Redaksi Okezone menerima foto atau tulisan pembaca berupa artikel tausyiah, kajian Islam, kisah Islam, cerita hijrah, kisah mualaf, event Islam, pengalaman pribadi seputar Islam, dan lain-lain yang berkaitan dengan Muslim. Dengan catatan foto atau artikel tersebut tidak pernah dimuat media lain. Jika berminat, kirim ke redaksi.okezone@mncgroup.com, cc okezone.lifestyle2017@gmail.com.

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya