Catat, Ini Hukum Jual-Beli Burung Peliharaan dalam Islam

Abu Sahma Pane, Jurnalis
Selasa 26 November 2019 13:12 WIB
Ilustrasi. Foto: Istimewa
Share :

Adapun Ibnul Himam dari Mazhab Hanafi dalam Fathul Qadir mengutip fatwa Qadhi Khan, seseorang boleh menjual burung yang terbang lepas, tetapi jinak keluar-masuk sarangnya, dan sanggup menangkapnya dengan mudah. Tetapi jika burung jinak itu sulit ditangkap, maka tidak boleh ada aktivitas jual-beli.

Dari berbagai keterangan ulama, dapat disimpulkan bahwa jual beli-burung dibolehkan sejauh memenuhi ketentuan dasar aktivitas penjualan, yaitu kemampuan penjual dalam menyerahkan produknya kepada konsumen. Tentu saja disarankan untuk menghindari jual-beli burung di luar jenis yang dilindungi karena bertentangan dengan hukum positif.

Demikian dikutip dari laman Nahdatul Ulama (NU Online pada Selasa (26/11/2019).

Redaksi Okezone menerima foto atau tulisan pembaca berupa artikel tausyiah, kajian Islam, kisah Islam, cerita hijrah, kisah mualaf, event Islam, pengalaman pribadi seputar Islam, dan lain-lain yang berkaitan dengan Muslim. Dengan catatan foto atau artikel tersebut tidak pernah dimuat media lain. Jika berminat, kirim ke redaksi.okezone@mncgroup.com, cc okezone.lifestyle2017@gmail.com.

 

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya