Adapun Ibnul Himam dari Mazhab Hanafi dalam Fathul Qadir mengutip fatwa Qadhi Khan, seseorang boleh menjual burung yang terbang lepas, tetapi jinak keluar-masuk sarangnya, dan sanggup menangkapnya dengan mudah. Tetapi jika burung jinak itu sulit ditangkap, maka tidak boleh ada aktivitas jual-beli.
Dari berbagai keterangan ulama, dapat disimpulkan bahwa jual beli-burung dibolehkan sejauh memenuhi ketentuan dasar aktivitas penjualan, yaitu kemampuan penjual dalam menyerahkan produknya kepada konsumen. Tentu saja disarankan untuk menghindari jual-beli burung di luar jenis yang dilindungi karena bertentangan dengan hukum positif.
Demikian dikutip dari laman Nahdatul Ulama (NU Online pada Selasa (26/11/2019).
Redaksi Okezone menerima foto atau tulisan pembaca berupa artikel tausyiah, kajian Islam, kisah Islam, cerita hijrah, kisah mualaf, event Islam, pengalaman pribadi seputar Islam, dan lain-lain yang berkaitan dengan Muslim. Dengan catatan foto atau artikel tersebut tidak pernah dimuat media lain. Jika berminat, kirim ke redaksi.okezone@mncgroup.com, cc okezone.lifestyle2017@gmail.com.
(Abu Sahma Pane)