Bersedekah dengan Uang Haram, Bagaimana Hukumnya?

Novie Fauziah, Jurnalis
Rabu 18 Desember 2019 12:31 WIB
Ilustrasi. Foto: Saga
Share :

AKSI penipuan dan penggelapan uang bermodus investasi dilakukan sepasang suami-istri di Malang. Uniknya mereka menyalurkan sebagian hasil kejahatan tersebut untuk masjid dan bersedekah ke anak yaitim serta kaum dhuafa.

"Buat beli peralatan elektronik. Tapi saya kasihkan ke masjid, (red. bersedekah) anak yatim, dan kaum miskin, dhuafa, karena uang seperti ini tidak pernah berkah," kata salah pelaku, Agus yang kini sudah ditangkap polisi.

Lalu bagaimana hukum Islam mengenai bersedekah dengan uang haram seperti kasus ini? Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Pengkajian dan Penelitian, KH Maman Abdurrahman, mengatakan, apabila penerima tidak mengetahui bahwa uang yang disumbangkan atau disedekahkan itu haram, maka tidak apa-apa.

Ilustrasi. Foto: USA Today 

"Kalau diketahui tidak boleh diterima, tapi kalau tidak diketahui ya boleh-boleh saja," ujarnya kepada Okezone saat ditemui di Kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya