Bagaimana Hukum Berobat dengan Minyak Ular Piton?

, Jurnalis
Jum'at 27 Desember 2019 04:37 WIB
Ular piton kadang dijadikan obat (Foto: Pinterest)
Share :

Selama ini orang kadang memakai minyak ular untuk pengobatan sebab masyarakat masih ada yang percaya minyak tersebut manjur bagi pengobatan.

Lalu apakah hukum berobat dengan minum minyak ular piton dicampur madu untuk pengobatan paru-paru?

 

Dalam buku Tanya Jawab Agama jilid 1 cetakan ke-7 halaman 158, telah dijelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW melarang umatnya mengonsumsi binatang buas, baik daging maupun minyaknya, tak terkecuali ular piton.

Hal ini berdasarkan hadits,

Dari Abu Hurairah, dari Nabi Muhammad SAW (diriwayatkan bahwa) beliau bersabda, segala binatang yang memiliki taring dari binatang buas, haram memakannya (HR Muslim no. 1933).

Sedangkan madu merupakan cairan yang dihasilkan oleh lebah, cairan ini menurut pakar ilmiah mengandung zat-zat yang baik untuk tubuh dan dapat menjadi obat segala macam penyakit. Mengenai khasiat madu sebagai obat, selain medis telah mengakuinya, Al-Qur’an juga menyebutkan keistimewaannya dalam surat An-Nahl [16] ayat 69,

Kemudian makanlah dari segala (macam) buah-buahan lalu tempuhlah jalan Tuhan-Mu yang telah dimudahkan (bagimu). Dari perut lebah itu keluar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya, di dalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia. Sungguh, pada yang demikian itu terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang berpikir.

Mengkonsumsi minyak ular piton adalah haram sedangkan mengkonsumsi madu adalah halal. Menggabungkan antara sesuatu yang haram dan halal, tidak serta merta dapat mengubah hukumnya menjadi halal, akan tetapi dimenangkan yang haram.

Seperti dilansir dari Suara Muhammadiyah, berdasarkan kaidah fikih, apabila berkumpul antara yang halal dan haram pada saat yang bersamaan, maka dimenangkan yang haram.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya