Tanpa keberadaan jual beli itu, maka suatu nuqud tidak bisa dikategorikan sebagai bagian dari urudl. Berbekal pengertian ini, maka nuqud sebagai bagian dari urudl al-tijarah, dapat didefinisikan sebagai “harga beli barang ditambah laba dari barang yang berhasil dijual dan disimpan dalam bentuk nuqud (dinar atau dirham).” Jika dirumuskan, maka akan nampak sebagai berikut: Nuqud sebagai urudl al-tijarah = harga kulak barang + keuntungan penjualan
Urudl terdiri dari Qimatu al-Sil’i
Qimah artinya adalah nilai (harga). Sil’i merupakan jamak dari sil’ah, artinya barang yang dijual, disingkat sebagai barang dagangan. Jadi, qimat al-sil’i adalah harga jual barang dagangan. Harga barang dagangan, tersusun atas harga kulak barang ditambah laba yang dikehendaki.
Qimah al-sil’ah = harga kulak barang + laba yang dikehendaki dari penjualan
Urudl terdiri dari al-Duyun al-Marjuwwah
Makna asli dari al-Duyun al-Marjuwwah adalah utang dagang yang optimis bisa diharapkan pemenuhannya. Ada dua jenis al-duyun al-marjuwwah, yaitu:
1. Utangnya pedagang ke tengkulak atau pedagang tempat ia kulak barang
2. Utangnya pembeli kepada pedagang, sehingga al-duyun al-marjuwwah bisa diartikan sebagai piutang dagang.