Oleh karena itu, wajib berlaku atas piutang itu wajibnya zakat seiring dengan jaminan dibayarnya utang. Dalam konteks ini, maka baik akad itu diawali dari akad wakalah (sebagaimana akad titip - laku - bayar) maupun diawali dengan akad utang pedagang ke tengkulak, maka keduanya memiliki muara yang sama, yaitu bahwa barang yang telah dijual, maka hartanya masuk dalam unsur naqd duyun marjuwwah (naqd utang yang bisa diharap pelunasannya / piutang dagang).
Status piutang dagang ini merupakan harta milik yang kuat (milkun tam). Sehingga bila tercapai haul dan nishabnya, maka ia masuk bagian yang wajib dizakati, karena unsur idkharnya (tersimpannya) dan dizakati sebagai harta tijarah. Wallahu a’lam bi al-shawab.
(Abu Sahma Pane)