Hukum Zakat dalam Perdagangan, Yuk Simak Ulasannya

Abu Sahma Pane, Jurnalis
Jum'at 10 Januari 2020 12:03 WIB
Ilustrasi. Foto: Thegorlbalsia
Share :

DALAM Kamus Besar Bahasa Indonesia dijelaskan bahwa zakat merupakan jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam, dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak.

Dijelaskan juga bahwa zakat merupakan salah satu rukun Islam yang mengatur harta yang wajib dikeluarkan kepada mustahik. Sementara dilansir dari laman resmi Nahdatul Ulama (NU Online) pada Jumat (10/1/2020), Peneliti Bidang Ekonomi Syariah - Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Ustadz Muhammad Syamsudin, mengulas panjang lebar mengenai hukum zakat dalam perdagangan.

Di bagian awal ia menjelaskan bahwa urudlu al-Tijarah merupakan harta dagang yang terdiri atas rupa barang dagangan (sil’ah), harta yang terkumpul setelah proses perdagangan, piutang dagang, dikurangi utang.

Di dalam urudl sendiri, tersimpan dua makna, yaitu harga beli (qimat al-sil’ah) dan laba (ribhun). Jadi, bila diformulasikan, apa itu komposisi dari urudl al-tijarah? Maka, komposisi dari urudl al-tijarah akan tampak sebagai berikut:

النقد + قيمة السِّلَع + الدُّيون المرجوَّة - ما عليه من الدُّيونِ

"Nuqud (dirham atau dinar) + harga jual barang dagangan + piutang yang bisa diharapkan penunaiannya) - utang modal)"

Jika menyimak dari komposisi ini, maka patokan untuk menghitung urudl al-tijarah adalah bukan berdasar awal tahun modal yang dikeluarkan, sehingga hanya terpaku pada harga sil’ah (harga jual barang) saja.

Apalagi bila kemudian ada yang menyederhanakan pemaknaan ‘urudl tersebut sebagai modal saja. Dengan menyederhanakan pemaknaan seperti ini, maka seolah urudl itu hanya terdiri atas suatu harta yang dimasukkan dalam niaga di awal tahun atau ditambahkan di pertengahan tahun, atau di waktu tertentu yang dikehendaki penambahannya oleh pedagang saja. Inilah pentingnya kita mengulas dan mencermati pengertian dari urudl tersebut.

Urudl Terdiri atas Nuqud

Nuqud dalam istilah ekonomi, sering dimaknai sebagai dinar dan dirham. Keduanya merupakan satuan harga yang menyatakan nilai tukar. Keberadaan nuqud dihitung sebagai urudl al-tijarah ini sudah pasti menghendaki telah terjadinya proses jual beli, sehingga ia kemudian disimpan oleh pemilik toko.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya