Bersuci Pakai Tisu Setelah Buang Air Kecil, Bagaimana Hukumnya?

Abu Sahma Pane, Jurnalis
Selasa 21 Januari 2020 10:16 WIB
Ilustrasi. Foto: Shutterstock
Share :

Meski demikian, penggunaan tisu sebagai media istinja’ (cebok) sebagai pengganti air harus memenuhi beberapa ketentuan, di antaranya adalah tisu digunakan seketika sebelum najisnya kering.

Kemudian najis yang keluar tidak kemana-mana atau hanya berada di sekitar tempat keluarnya, serta tidak ada najis lain yang keluar selain najis yang hendak disucikan. waAllahu a’lam. Demikian dikutip dari laman Pesantren Lirboyo pada Selasa (21/1/2020).

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya