Muslimah Bekerja sebagai Karyawan atau Berwirausaha, Bagaimana Hukumnya?

Suherni, Jurnalis
Kamis 06 Februari 2020 12:55 WIB
Ilustrasi. Foto: Shutterstock
Share :

DALAM kehidupan sehari-hari sering ditemukan seorang Muslimah atau istri bekerja sebagai karyawan atau berwirausaha. Lalu bagaimana sebenarnya hukum Muslimah bekerja mencari uang?

Dikutip dari buku Bimbingan Islam Untuk Hidup Muslimah halaman 200-201 yang disusun oleh DR. Ahmad Hatta, Islam tidak melarang seorang Muslimah bekerja ataupun berwirausaha.

Bahkan sebaliknya Allah memerintahkan para hamba-Nya baik laki-laki Muslim maupun Muslimah untuk beramal dan bekerja. Allah berfirman:

"Dan katakanlah, 'Bekerjalah kamu maka Allah akan melihat pekerjaanmu, begitu juga Rasul-Nya dan orang-orang Mukmin.'' (at-Taubah [9]: 105)

Ayat ini bersifat umum, bukan hanya untuk laki-laki, tetapi juga Muslimah. Dalam ayat lain, Allah berfirman:

"Wahai orang-orang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan bathil. Kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu." (an-Nisâ' [4]: 29)

Ayat ini juga bersifat umum ditujukan untuk laki-laki dan perempuan. Allah berfirman,

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya