Muslimah Tak Boleh Mengumandangkan Azan, Ini Penjelasannya

Suherni, Jurnalis
Jum'at 14 Februari 2020 04:02 WIB
Ilustrasi. Foto: Istimewa
Share :

Sebagaimana azan, iqamat juga tidak disunahkan bagi jamaah salat Muslimah yang diimami Muslimah pula. Ketetapan ini juga berlaku bagi wanita yang melakukan salat sendiri, sebagaimana tidak disyari'atkan bagi mereka mengumandangkan adzan. (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah Lil Ifta', hlm. 84, No 5.176)

Hal-hal yang sunah dilakukan bagi Muslimah yang mendengar adzan

1. Mengulangi Bacaan yang Dilantunkan Muadzin

Misalnya ketika muadzin berseru "Allahu akbar, Allahu akbar," Muslimah yang mendengarnya menyahuti dengan mengucap. Allahu akbar" kecuali saat muadzin mengucap: Hayya alash-shalah" dan "Hayya alal-falah", di jawab dengan ucapan, "La haula wa la quwwata illa billah.

Begitu juga pada saat muadzin pada salat Shubuh berseru, "Ash-shalatu khairumminan naum," maka sunah dijawab dengan ucapan, "Shadaqta wa abrarta." (Engkau benar dan Engkau telah berbuat kebajikan)".

Hal ini dilakukan dengan tanpa mengeraskan suara, melainkan cukup terdengar untuk diri sendiri.

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya