SELASA 25 Februari 2020 merupakan awal bulan Rajab dalam kalender Islam. Pada waktu ini umat Islam mulai memperbanyak amalan-amalan sunah, di antaranya menjalankan puasa Rajab.
Hanya saja dalam pelaksanaanya muncul pertanyaan tentang hukum puasa rajab, apakah sunah atau bid'ah? Jika sunah, mana dalilnya?
Dilansir dari laman Tebuireng, Ketua Aswaja NU Center Ustadz Yusuf Suharto menyampaikan dalil kesunnahan puasa Rajab sebagai berikut.
“Utsman bin Hakim al-Anshariy bertanya pada Said bin Jubair mengenai puasa Rajab, sedangkan saat itu kami berada pada bulan Rajab maka ia menjawab: Kami mendengar bahwa Ibn Abbas RA berkata:
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يصوم حتى نقول لا يفطر ويفطر حتى نقول لا يصوم
“Rasul SAW berpuasa sampai-sampai kami mengatakan beliau tidak meninggalkan puasa (puasa terus), dan Rasul SAW tidak berpuasa sampai-sampai kami mengatakan beliau tidak berpuasa” [HR Muslim].
Untuk mengurai hakikat sebenarnya hukum puasa rajab, Ustadz Suharto memilih untuk mengemukakan hadis di atas dengan disertai penjelasan para ulama di bawah ini.
Imam Nawawi menjelaskan maksud hadis di atas: “Yang jelas bahwasannya maksud dari Sa’id bin Jubair mengemukakan dalil di atas (Rasul SAW puasa dan tidak) adalah bahwa tidak ada larangan dan tidak ada pula anjuran secara khusus puasa pada Rajab, tetapi hukumnya sama seperti bulan-bulan lainnya. Tidak ada ketetapan larangan dan kesunnahan untuk puasa rajab tetapi asalnya puasa adalah sunnah. Dalam sunan Abi Dawud diriwayatkan, bahwasannya Rasul SAW menganjurkan puasa pada al-Asyhur al-Hurum (bulan-bulan mulia yaitu Dzul qa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab), sedangkan bulan rajab adalah salah satunya.” [Syarah Muslim]
Di sisi lain, pelarangan terhadap puasa Rajab juga telah menjadi kabar yang simpang siur sejak dahulu, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim berikut:
“Abdullah, budak Asma binti Abu Bakar dan dia adalah paman anak Atha, berkata: “Asma menyuruhku menemui Abdullah bin Umar untuk menyampaikan pesan beliau:
بلغني أنك تحرم أشياء ثلاثة العلم في الثوب وميثرة الأرجوان وصوم رجب كله
‘Telah sampai kepadaku berita bahwa kamu mengharamkan tiga perkara: lukisan pada kain (sulaman sutera), bantal bewarna ungu, dan puasa bulan Rajab seluruhnya’.
Abdullah bin Umar memberikan klarifikasinya kepadaku:
أما ما ذكرت من رجب فكيف بمن يصوم الأبد
Adapun mengenai puasa bulan Rajab yang kau sebutkan, maka bagaimana dengan seorang yang puasa terus menerus sepanjang masa?”. [HR Muslim]