Terkait hukum puasa dan ibadah pada Rajab, Imam Al-Nawawi menyatakan “Memang benar tidak satupun ditemukan hadis shahih mengenai puasa Rajab. Namun telah jelas dan sahih riwayat bahwa Rasul SAW menyukai puasa dan memperbanyak ibadah di bulan haram. Rajab adalah salah satu dari bulan haram, maka selama tak ada pelarangan khusus puasa dan ibadah di bulan Rajab, maka tak ada satu kekuatan untuk melarang puasa Rajab dan ibadah lainnya di bulan Rajab” (Syarh Nawawi ‘ala Shahih Muslim).
Sementara dilansir dari laman Aboutislam, penulis seputar Islam Saudi terkemuka, Sheikh Muhammad Saleh Al-Munajjid mengatakan Rajab adalah salah satu bulan suci dalam Islam.
Allah berfirman;
Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu dalam (bulan yang empat) itu, dan perangilah kaum musyrikin semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang takwa. (At-Tawbah 9:36).
Kemudian, ada empat bulan yang disucikan yaitu Muharam, dzulqadah, dzulhijjah dan Rajab seperti dalah suatu riwayat hadist, Rasulullah SAW bersabda:
"Tahun ini adalah dua belas bulan, di antaranya empat suci: tiga bulan berturut-turut, Dhul-Qi`dah, Dhul-Hijjah dan Muharram, dan Rajab Mudar yang datang antara Jumada dan Syaban." (Al-Bukhari dan Muslim).
Lebih lanjut, berkenaan dengan dalil puasa Rajab, menurutnya memang tidak ada hadist otentik yang menunjukkan perintah khusus menjalankannya. Namun Rasulullah menyerukan puasa di bulan-bulan suci. Nabi Muhammad bersabda:
"Puasa beberapa hari di bulan-bulan suci dan bukan yang lainnya." (Abu Dawud, digolongkan sebagai da`if (lemah) oleh Al-Albani di Da`if Abi Dawud).
(Abu Sahma Pane)