Tumaninah sejatinya merupakan bagian terpenting dari rukun salat, sehingga setiap step by stepnya terlaksana. Dijelaskan oleh Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha, Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imâm al-Syâfi’i (Surabaya: Al-Fithrah, 2000), juz I, hal. 129, yakni tentang makna rukun salat sebagai berikut,
معني الركن: ركن الشيء ما كان جزءاً أساسياً منه، كالجدار من الغرفة، فأجزاء الصلاة إذا أركانها كالركوع
والسجود ونحوهما. ولا يتكامل وجود الصلاة ولا تتوفر صحتها إلا بأن يتكامل فيها جميع أجزائها بالشكل والترتيب الواردين عن رسول الله - صلى الله عليه وسلم
Artinya: "Makna rukun. Rukun sesuatu ialah bagian mendasar dari sesuatu tersebut, seperti tembok bagi bangunan. Maka bagian-bagian salat adalah rukun-rukunnya seperti rukuk dan sujud. Tidak akan sempurna keberadaan salat dan tidak akan menjadi sah kecuali apabila semua bagian salat tertunaikan dengan bentuk dan urutan yang sesuai sebagaimana telah dipraktekkan oleh Rasulullah SAW."
(Dyah Ratna Meta Novia)