Bagaimana Hukum Salat Berjamaah Terburu-buru?

Novie Fauziah, Jurnalis
Senin 02 Maret 2020 12:51 WIB
Salat berjamaah (Foto: Askgramps)
Share :

Melaksanakan salat berjamaah memiliki keutamaan tersendiri, yaitu mendapatkan pahala yang berlipat ganda. Selain itu, berjamaah juga dapat menambah kekhusyukan saat menjalankan kewajiban umat Islam tersebut.

Namun ada kalanya kita sebagai makmum malah tertinggal salat berjamaah, bahkan ada yang sampai terburu-buru, sedangkan menjalankan salat diperintahkan agar khusyuk. Lalu bagaimana hukumnya jika salat berjamaah terburu-buru?

Direktur Program Dewan Masjid Indonesia (DMI), Ustadz Munawar Fuad mengatakan, jika tertinggal salat berjamaah, baiknya tidak terburu-buru karena itu adalah perbuatan setan.

 

"Segala yang terburu-buru itu tidak akan khusyuk dan salat itu harus khusyuk, tumaninah, tenang dengan fokus jadi kan salatnya sah," ujarnya saat ditemui Okezone di kawasan Jakarta Utara beberapa waktu lalu.

Sebagaimana dijelaskan dalam salah satu riwayat hadist bahwa sifat terburu-buru ata tergesa-gesa adalah sifat setan, dari Anas Rasulullah SAW bersabda,

التَّأَنيِّ مِنَ اللهِ وَ العُجْلَةُ مِنَ الشَّيْطَانِ

Artinya: "Sifat perlahan-lahan (sabar) berasal dari Allah. Sedangkan sifat ingin tergesa-gesa itu berasal dari setan."

(Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Ya’la dalam musnadnya dan Baihaqi dalam Sunanul Qubro. Syaikh Al Albani dalam Al Jami’ Ash Shoghir mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Lebih lanjut, kata dia, salat yang paling utama adalah menjaga kekhusyuk-an dan dari situlah akan mendapatkan kualitas spiritual.

"Ya, karena yang terburu-buru tidak akan khusyuk. Jadi jangan terburu-buru," katanya.

Tumaninah sejatinya merupakan bagian terpenting dari rukun salat, sehingga setiap step by stepnya terlaksana. Dijelaskan oleh Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha, Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imâm al-Syâfi’i (Surabaya: Al-Fithrah, 2000), juz I, hal. 129, yakni tentang makna rukun salat sebagai berikut,

معني الركن: ركن الشيء ما كان جزءاً أساسياً منه، كالجدار من الغرفة، فأجزاء الصلاة إذا أركانها كالركوع

والسجود ونحوهما. ولا يتكامل وجود الصلاة ولا تتوفر صحتها إلا بأن يتكامل فيها جميع أجزائها بالشكل والترتيب الواردين عن رسول الله - صلى الله عليه وسلم

Artinya: "Makna rukun. Rukun sesuatu ialah bagian mendasar dari sesuatu tersebut, seperti tembok bagi bangunan. Maka bagian-bagian salat adalah rukun-rukunnya seperti rukuk dan sujud. Tidak akan sempurna keberadaan salat dan tidak akan menjadi sah kecuali apabila semua bagian salat tertunaikan dengan bentuk dan urutan yang sesuai sebagaimana telah dipraktekkan oleh Rasulullah SAW."

(Dyah Ratna Meta Novia)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya