Pemenang Diundi, Bagaimana Hukum Ikut Giveaway Menurut Islam?

Abu Sahma Pane, Jurnalis
Selasa 03 Maret 2020 11:46 WIB
Ilustrasi. Foto: News.sky
Share :

PADA era sekarang pelaku usaha kerap memasarkan dagangan lewat sistem giveaway atau bagi-bagi hadiah di media sosial (medsos) seperti Instagram. Penyelenggara biasanya mempersyaratkan beberapa hal seperti berlangganan email, sharing info tentang giveaway ke platform media sosial berbeda, menginfokan atau mengajak teman untuk mengikuti kegiatan giveaway dengan melakukan tag, mengirimkan komentar, dan lain-lain.

Peserta giveaway tidak dipungut biaya, dan pemenangnya diundi oleh penyelenggara. Namun karena pemenangnya diundi, muncul pertanyaan tentang bagaimana hukum Islam mengenai ikut giveaway, contohnya apakah itu mengandung unsur judi?

Dalam kitabnya, ”Al-Hawaafiz at-Tijaariyah at-Taswiiqiyah wa Ahkaamuhaa fii al-Fiqh al-Islaamiy”, Syaikh Dr. Khaalid al-Mushlih hafizhahullah menyebutkan jenis kegiatan seperti ini. Ia mengatakan,

هذا النوع يُطلب فيه من المتسابقين إنجاز عمل معين: إما أن يكون إجابة على أسئلة ثقافيّة ومعرفيّة، أو أسئلة تتعلق بالسلعة أو الشركة التي يراد الترويج لها؛ وإما أن تكون إكمال جملة دعائية إنشائية لما يراد ترويجه من السلع أو الخدمات، وإما أن تكون مزيجًا من ذلك، وإما أن تكون تصحيح أغلاط إملائية في نص إعلاني لسلعة، أو خدمة يراد الترويج لها، وما أشبه ذلك. ثم بعد فرز الإجابات يحدّد الفائز عن طريق القرعة غالبًا، وهي ما يسمى بالسحب

“Pada kontes jenis ini, kontestan diminta untuk melakukan aktivitas tertentu seperti menjawab pertanyaan yang bersifat wawasan atau kognitif, menjawab pertanyaan terkait produk atau perusahaan yang ingin dipromosikan, menyempurnakan kalimat promosi terkait barang dan jasa yang hendak dipromosikan, membetulkan redaksi iklan suatu produk atau jasa yang dipromosikan, atau kombinasi semua hal itu atau aktivitas yang serupa. Kemudian setelah jawaban disortir, umumnya pemenang kontes ditentukan dengan cara diundi. Hal ini lazim disebut undian.”

Syaikh Dr. Khaalid al-Mushlih melanjutkan,

والذي يظهر أن في إدخال هذه الصور من الحوافز في المسابقات الترغيبية نظرًا؛ وذلك أن هذه الصور أقرب إلى الهدايا منها إلى المسابقات، ووجه ذلك أن المسابقات الترغيبية فيها طلب التقدم على الغير ومغالبته، أما الهدايا فليس فيها سوى التشوّف لتحقيق شرط تحصيل الهدية، وهذا لا يُعَدُّ من المسابقات؛ إذ إن كل من حقق الشرط استحق الهدية

“Mengkategorikan jenis kontes ini sebagai insentif dalam kontes atraktif nampaknya perlu ditinjau kembali, karena aktivitas ini lebih sesuai dikategorikan sebagai pemberian hadiah ketimbang kontes (kuis). Alasannya adalah dalam suatu kontes ada tuntutan untuk mengungguli dan mengalahkan partisipan yang lain. Adapun dalam aktivitas pemberian hadiah, tidak ada aktivitas yang dilakukan selain memenuhi item yang dipersyaratkan untuk memperoleh hadiah. Tentu yang demikian itu tidak dikategorikan sebagai kontes (perlombaan), karena setiap orang yang telah memenuhi persyaratan berhak memperoleh hadiah tersebut.”

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya