Adapun dalil tentang kesucian air biasa yang berasal dari laut kemudian menjadi air sumur ialah Surah Al-Furqon ayat 48 yang artinya: Dan kami turunkan dari langit air yang suci/bersih. Surat Al-Anfaal ayat 11 yang artinya: “Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengannya.
Terdapat pula dalam hadits, ketika seseorang bertanya kepada Nabi Muhammad tentang kebolehan berwudhu dengan air laut, maka Nabi menjawab:
هُوَ الطّهُور مَائهُ الهِلُّ مَيْتَتُهُ
‘’Laut itu airnya suci bangkainyapun halal’’.
(Abu Sahma Pane)