Gelar Akad Nikah di Masjid, Bagaimana Hukumnya?

Abu Sahma Pane, Jurnalis
Kamis 12 Maret 2020 00:03 WIB
Ilustrasi. Foto: Readers Rigest
Share :

Dengan demikian, akad nikah di masjid sangat dianjurkan dengan catatan harus tetap menjaga kehormatan masjid dengan tidak melakukan hal-hal yang diharamkan di dalamnya, seperti mengganggu aktivitas ibadah orang lain, tidak membuat kegaduhan, dan semacamnya.

Begitu juga boleh acara makan-makan namun tetap menjaga kebersihan serta kehormatan masjid. Apabila tidak bisa, maka sebaiknya yang dilakukan di masjid hanya akad nikahnya saja, sebagaimana penuturan sebagian ulama Madzhab Maliki. Untuk rangkaian acara lain dilakukan di luar masjid. (Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, XXXVII/214).

Demikian dikutip dari laman Lirboyo pada Kamis (11/3/2020).

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya