PONDOK Modern Darussalam (Gontor) mengeluarkan kebijakan khusus untuk mencegah virus korona (COVID-19). Salah satu kebijakannya adalah mengimbau agar warga pondok menghindari kontak langsung dengan sesama santri atau guru.
“Dalam rangka melindungi dan menjaga santri, guru, dan Kulliyatu-l-Muallimin Islamiyah (KMI), serta keluarga besar Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) dari risiko penyebaran corona virus (COVID-19) di lingkungan MDG, dengan ini pimpin pondok menyampaikan maklumat sebagai berikut,” demikian pembukaan keterangan tertulis PMDG yang diterima Okezone pada Senin (16/3/2020).
Maklumat PMDG tersebut yakni:
1. Melarang kunjungan wali santri dan tamu sampai betas waktu yang tldak dltentukan.
2. Jika terpaksa menerima tamu, maka harus diadakan pengecekan suhu dengan thermometer gun, eerta sterilisasi ringan dengan hand sanitizer atau disinfektan.
3. Melarang pengiriman paket dalam bentuk apapun. Apabila terpaksa menerima maka perlu disterilkan dengan dinsikfektan.
4. Melakukan penjagaan di pintu masuk pondok selama 24 jam.
5. Menyediakan dan mendistribusikan:
a. Disinfektanm hand sanitizer, serta thermometer gun di tempat-tempat yang dianggap perlu.
b. Memberi masker bagi yang sakit.
6. Melarang santri dan guru untuk melakukan perjalanan ke luar pondok.
7. Mengintensifkan pengawasan terhadap kondisi santri, guru, dan karyawan yang sakit dengan melibatkan tenaga kesehatan pondok yang ada.
8. Menghindari kontak fisik langsung (salaman, berpelukan., cium tangan, kegiatan massal, dan sebagainya). Meningkatkan kebersihan dengan menjaga wudhu dan mcncuci tangan dengan sabun.
10. Membaca doa terhindar dari penyakit menular sebagai bentuk ikhtiar kita agar terhindar dari penyakit ini.
Sementara itu, Pondok Pesantren Tebuireng juga mengeluarkan kebijakan untuk mencegah virus korona (COVID-19). Dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone, kebijakannya yakni menutup pintu kunjungan ziarah ke kompleks makam Pesantren Tebuireng terhitung 16 Maret 2020 pukul 00.00 WIB.
Imbau kepada seluruh pondok pesantren atau lembaga pendidikan berbasis agama juga di keluarkan oleh Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Pendis Kemenag) Kamaruddin Amin. Ia meminta bagi madrasah dan pondok pesantren yang berbasis asrama/ma'had/pondok pesantren, Kemenag membatasi aktivitas siswa/santri di luar asrama.